Pria Cirebon Tega Perkosa Anak Kandungnya Karena Sang Istri Merantau

perkosa anak kandung

Sbo ( Seputar Berita Online ) - Satreskrim Polresta Cirebon membekuk seorang pria berinisial SR (38). Pria dari Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon itu bekuk karena diperhitungkan sudah sampai hati memerkosa putri kandungnya yang di bawah usia.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, tindakan biadab terdakwa pada anak kandungnya itu terjadi sampai berkali-kali semenjak korban masih berumur 5 tahun.

"Peristiwanya itu 3x. Peristiwa pertama itu tahun 2016. Waktu itu korban masih berumur lima tahun. Ke-2 tahun 2019, dan yang ke-3 pada tahun 2020," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Jumat (25/11/2022).

"Jadi statusnya korban ini ialah anak kandungan dari terdakwa. Sementara saat peristiwa, istri terdakwa atau ibu korban sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sepanjang ibunya bekerja di luar negeri, korban ini tinggal dengan terdakwa," katanya menambah.

Menurut Anton, semua tindakan sangkaan pemerkosaan yang sudah dilakukan oleh terdakwa pada putri kandungnya itu terjadi di tempat tinggalnya sendiri. Sesudah lakukan laganya, terdakwa bahkan juga memberikan ancaman korban supaya tidak bercerita peristiwa itu ke ibunya.

"Tindakan itu dilaksanakan terdakwa di tempat tinggalnya sendiri. Terdakwa memberikan ancaman korban supaya tidak bercerita peristiwa itu ke ibunya," katanya.

Akan tetapi, kasus ini juga pada akhirnya tersingkap sesudah korban bercerita peristiwa itu ke ibunya. Berasa tidak terima, ibu korban juga selanjutnya memberikan laporan peristiwa itu ke polisi, beberapa lalu.

"Awalannya kasus ini tersingkap sesudah korban narasi ke ibunya sesudah ibunya pulang di luar negeri. Ibunya selanjutnya membuat laporan kepolisian," kata Anton.

Sekarang ini, pria berinisial SR yang diperhitungkan sudah memerkosa anak kandungnya itu sudah sukses diamankan dan ditangkap di ruangan tahanan Polresta Cirebon.

Karena tindakannya terdakwa dikenai Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang Undang No. 1 Tahun 2016 mengenai Peralihan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 Mengenai Pelindungan Anak jadi Undang-Undang.

"Terdakwa diintimidasi hukuman penjara minimum 5 tahun dan optimal 15 tahun," kata Anton.


Komentar